semoga blog ini dapat menjadi media inspirasi informasi berguna dan sebagai obat kegelisahan..

Cegah Illegal Logging dengan Verifikasi Legalitas Kayu



Wacana penebangan liar (illegal logging) di Indonesia tak terpisahkan dari jejaring perdagangan global. Permintaan kayu berkualitas dari Indonesia bak air deras dari negara-negara maju, hingga mendorong para pemilik ijin pemanfaatan hutan dan industri untuk berlomba mengikis hutan. Walhasil, sejak dikeluarkannya Undang-Undang Dasar Kehutanan tahun 1960-an yang menyatakan kekuasaan negara atas seluruh jengkal hutan, hutan Indonesia yang luasnya sebesar 133,57 hektar dalam 50 tahun terakhir telah berkurang separuhnya.

                Sisi lain, isu global warming yang dimulai dari Protokol Kyoto tentang perubahan iklim, telah menyadarkan warga dunia akan pentingnya menjaga lingkungan, dalam hal ini kelestarian hutan. Efek dari gelombang isu itu salah satunya mempengaruhi format perdagangan kayu di dunia, salah satunya dengan diperkenalkannya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Indonesia.

                Komitmen Indonesia atas penumpasan perdagangan kayu liar serta pemanfaatan hutan secara berkelanjutan mengharuskan Departemen Kehutanan menerapkan Tata Kelola Kehutanan (Forest Governance), penegakan hukum (Law Enforcement) dan promosi perdagangan kayu legal  (Promoting Legality Timber). Hal ini berlanjut dengan dikembangkannya Sistem Jaminan Legalitas Kayu (The Indonesian Timber Legality Assurance System – Indo-TLAS) yang disusun berdasarkan prinsip governance, credibility, and representativeness. Indo-TLAS lalu diterjemahkan menjadi Sistem Verifikasi Legalitas kayu (SVLK), yang dikembangkan melalui serangkaian konsultasi terbuka antara pemangku kebijakan (stakeholder) untuk memastikan keseimbangan antara pemerintah, industri dan masyarakat sipil. Proses ini bersifat transparan dan akuntabel untuk membangun kepercayaan masyarakat internasional yang diikuti dengan peningkatan investasi pada sektor kehutanan.            

                SVLK merupakan sistem penjaminan ketaatan pemegang izin/hak pengelolaan hutan dalam pemenuhan kewajibannya pada aktivitas penebangan, pemanenan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu sebagai landasan keberhasilan pengelolaan hutan lestari. SVLK didasarkan pada pendekatan sertifikasi, meliputi penilaian kinerja (sertifikasi) PHPL dan verifikasi legalitas kayu. Sistem ini diperkirakan dapat menurunkan laju deforestrasi dan penebangan liar.

Dari catatan Kementrian Perdagangan RI, ekspor kayu dan barang dari kayu Indonesia mengalami penurunan pada tahun 2009, lalu mengalami peningkatan lagi pada 2010. Penurunan terjadi akibat berkurangnya permintaan pasar dunia terhadap kayu Indonesia. Penurunan itu selain karena krisis ekonomi global, juga disinyalir karena tuduhan bahwa kayu Indonesia menggunakan kayu ilegal. Sementara kenaikan pada 2010 karena situasi keuangan global makin membaik. Isu ini pun memaksa pemerintah dan para pengusaha untuk menerapkan sistem legalitas kayu atau membuktikan bahwa kayu yang ditawarkan merupakan kayu legal.

                Negara tujuan ekspor kayu-kayu Indonesia yang telah menetapkan aturan tentang penerimaan kayu legal, seperti Uni Eropa, Amerika Serikat dan Jepang. Ekspor produk kayu terbesar adalah negara Uni eropa sebanyak 33 %, kedua adalah Jepang sebanyak 23 %, disusul Amerika sebesar 18 %.

Pada 4 Mei 2011, Menteri Kehutanan RI dan Uni Eropa melalui Komisioner Perdagangan Uni Eropa menerbitkan pernyataan bersama sebagai komitmen penerapan awal FLEGT-VPA (Forest Law Enforcement Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement) Indonesia – Uni Eropa. Juni 2009, Kemenhut menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan mengenai Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produk Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Kesepakatan FLEGT – VPA Indonesia – Uni Eropa merupakan bentuk pengakuan Uni Eropa terhadap SVLK Indonesia. Uni Eropa akan menjamin akses yang bebas dan tak terbatas bagi seluruh produk kayu berlisensi FLEGT yang datang dari Indonesia. 

Standar dan kriteria penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lesatari dan verifikasi legalitas kayu pada pemegang izin atau pada hutan hak ini awalnya diatur melalui Permenhut P.38/Menhut-II/2009. Kemudian pada 2011 dilakukan perubahan atas Permenhut tersebut, dalam Permenhut P.68/Menhut –II/2011. Sementara Peraturan Menteri Kehutanan nomor: P.26/Menhut-II/2005 memuat Pedoman Pemanfaatan Hutan Hak, atau hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak yang dibuktikan dengan alas titel atau hak atas tanah, yang lazim disebut hutan rakyat.

                Sejak tahun 2011 hingga pertengahan 2012 ini, SVLK mulai di kenal di Sulawesi. Tiga industri di Sulsel dan sebuah Asosiasi Pengelola kayu Rakyat di Bulukumba, serta sebuah Koperasi hutan Jati Muna (KHJM) Sultra  sementara ini  dalam pendampingan menuju sertifikasi dan dalam pendampingan Sulawesi Community Foundation (SCF). Jika mereka sudah disertifikasi, maka sudah ada jaminan bahwa kayu-kayu yang diperjualbelikan merupakan kayu legal dan tidak diperoleh dari kawasan hutan negara. Selain itu, petani kayu akan lebih paham nilai kayunya, sehingga tidak mudah dipermainkan lagi oleh pedagang. Kayu yang ia tebang dapat langsung ia jual ke asosiasi dan koperasi yang anggotanya juga merupakan para petani itu sendiri.  

                Harapannya, dengan SVLK ini hutan menjadi lestari dan mengikis penebangan liar, dan yang lebih penting dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.



0 komentar:

Cegah Illegal Logging dengan Verifikasi Legalitas Kayu