semoga blog ini dapat menjadi media inspirasi informasi berguna dan sebagai obat kegelisahan..

Mekanisme Kompensasi Pengurangan Emisi di Sektor Kehutanan yang berkeadilan (Kemitraan Partnership and CSO Network on Forestry Governance and Climate Change)


Fakta

Konsentrasi Gas Rumah kaca (GRK) pada saat ini telah meningkat dengan sangat cepat sebagai dampak dari aktivitas manusia. Peningkatan konsentrasi GRK ini terutama disebabkan oleh penggunaan bahan bakar fosil dan perubahan penggunaan lahan.

Sektor kehutanan dianggap sebagai salah satu penyumbang emisi yang cukup signifikan mencapai 18 % - 20 % total emisi gas rumah kaca (GRK) di atmosfer sebagai dampak penebangan, konversi lahan, kebakaran hutan, dan aktivitas lainnya. Ekosistem hutan mengandung kurang lebih 60% karbon yang ada di ekosistem daratan.  Hutan menyimpan karbon melalui pertumbuhan pohon dan peningkatan karbon di dalam tanah.

Hutan dalam konteks perubahan iklim dapat berperan sebagai sink (penyerap/penyimpan carbon) maupun source (pengemisi karbon). Deforestasi dan degradasi meningkatkan source, sedangkan aforestasi, reforestasi dan kegiatan pertanaman lainnya meningkatkan sink. Emisi GRK yang terjadi di sektor kehutanan Indonesia bersumber dari deforestasi (konversi hutan untuk penggunaan lain seperti pertanian, perkebunan, pemukiman, pertambangan, prasarana wilayah) dan degradasi (penurunan kualitas hutan akibat illegal logging, kebakaran, over cutting, perladangan berpindah dan perambahan.

Sekitar 60 % dari emisi gas rumah kaca Indonesia berasal dari sektor LULUCF (Land Use, Land Use Change, Forestry (Natcom, 1999). Terdapat publikasi ilmiah internasional yang menyatakan bahwa kebakaran hutan dan ladang lambut di Indonesia pada tahun 1997 menyumbang 13 – 40 % emisi karbon tahunan dunia (Page, dkk, 2002). Bahkan Indonesia ditempatkan sebagai kontributor emisi CO2 terbesar ketiga di dunia, setelah USA dan China.

Sampai sejauh ini, baik UNFCCC atau Protokol Kyoto tidak memberi insentif untuk menangani deforestasi. Hutan tanaman, baik melalui aforestasi maupun reforestrasi, merupakan inisiatif yang telah diberikan insentif dalam protokol Kyoto. Namun upaya menanam untuk menyimpan karbon membutuhkan waktu yang lama, dan terlalu lambat apabila dilanjutkan dengan laju deforestrasi. Oleh karena itu pengurangan laju deforestasi adalah cara efektif untuk mengurangi hilangnya cadangan carbon dari ekosistem hutan.

Kondisi di atas yang mendorong inisiatif untuk membuat mekanisme insentif bagi negara berkembang agar dapat menahan laju deforestasi. Costa Rica dan Papua New Guinea (PNG) adalah dua negara yang memulai inisiatif ini, sehingga muncullah REDD (Reducing Emission from Deforestration and Degradation).

REDD telah mulai dibahas sejak tahun 2005 dalam pertemuan internasional para pihak (Confrence on Parties) ke-11 di Montreal Canada. Pembahasan dilanjutkan dalam COP 12 di Nairobi, dan menjadi salah satu agenda utama dari COP 13 di Bali pada bulan Desember 2007.

Indonesia memutuskan untuk mengikuti langkah Costa Rica dan PNG dalam memanfaatkan skema REDD sebagai insentif bagi Indonesia untuk menahan laju deforestasi yang akan dinegosiasikan dalam COP-13 tersebut. Akan tetapi, sebelum diputuskan untuk menyepakati dan melaksanakan, Indonesia harus memiliki posisi yang kuat sebagai bahan negosiasi. Sebagaimana posisi negara maju dalam mekanisme kompensasi pengurangan emisi yang pada dasarnya adalah “right to pollute”, Indonesia dan negara yang memiliki sumberdaya hutan yang besar lainnya harus mempunyai posisi “right to miligate”.

Posisi ini akan memberikan posisi tawar yang kuat bagi indonesia dan negara-negara sejenis lainnya dalam negosiasi paling tidak dalam 2 hal, yaitu :

1.       Untuk tidak menjadi obyek pelimpahan tanggung jawab pengurangan emisi yang mayoritas dilakukan oleh negara maju.
2.       Untuk tidak “menjual” atau “menggadaikan” SDH dengan murah dalam upaya mitigasi perubahan iklim melalui pengurangan emisi GRK.

Masalah

1  Prinsip – Prinsip Dasar
a.       Pada dasarnya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim adalah upaya untuk memberikan jaminan bagi keberlangsungan umat manusia. Oleh karenanya skema dan mekanisme yang akan dilakukan harus menjadikan manusia sebagai pertimbangan utama (antropocentric) dan bukan karena alasan penyelamatan alam, tindakan-tindakan yang dilakukan justru merugikan manusia pada negara berkembang dan negara miskin.
     
      Dalam hubungannya dengan pengurangan emisi GRK, sektor kehutanan mempunyai peran yang tidak dapat dipisahkan yaitu penyimpanan karbon (carbon storange) dan penyerapan karbon (carbon sequestration) baik yang berasal dari stok sumberdaya hutan (SDH) yang ada maupun upaya-upaya rehabilitasi lahan dan penghutanan kembali (reforestation). Oleh karenanya menjadi suatu keniscayaan bahwa skema dan mekanisme “kompensasi pengurangan emisi” apapun namanya harus mampu mencakup 2 peran strategis tersebut dalam bentuk pemberian kompensasi terhadap pengurangan pelepasan karbon (reduction of carbon release), penyimpanan karbon (carbon storage) dan penyerapan karbon (carbon sequestration).

Prinsip dasar ini akan memberikan solusi yang kuat bagi negara “penyedia jasa” sekaligus menjawab pertanyaan “apa yang diperdagangkan” dalam mekanisme kompensasi pengurangan emisi. Bahwa jika negara maju ingin mendapatkan “right to pollute” dalam bentuk sertifikat pengurangan emisi (certifified Emission Reduction/CER) maka yang harus dilakukan adalah memberikan kompensasi terhadap satu paket fungsi SDH, yaitu penyimpanan karbon dan penambahan serapan karbon.

Mekanisme REDD cenderung tidak menggunakan konsep dasar ini. Mekanisme REDD cenderung hanya memberikan kompensasi terhadap pelepasan karbon yang tercegah (carbon release avoided) yang didasarkan pada kondisi baseline trend tingkat deforestasi dan degradasi. Sehingga dapat dikatakan bahwa REDD tidak memberikan reward terhadap SDH mencakup luasan dan fungsinya secara keseluruhan, akan tetapi hanya memberikan reward pada “sebagian kecil” stok dan fungsi SDH, yaitu pada kawasan yang “tidak jadi terdeforestasi dan terdegradasi” atau “selisih antara kondisi baseline tingkat deforestasi dan degradasi (DD) yang diperkirakan dengan tingkat DD yang masih terjadi.

Cakupan

Berdasarkan pada premis 1 (b), mekanisme kompensasi pengurangan emisi harus mencakup seluruh kawasan sumberdaya hutan (SDH) baik pada kawasan hutan negara maupun kawasan di luar hutan negara dan semua bentuk pengelolaan SDH baik yang berbasis negara, swasta, maupun masyarakat.

Kecenderungan yang ada, REDD hanya akan diterapkan pada sebagian kawasan hutan, yaitu hutan produksi, kawasan konservasi/lindung, hutan gambut, HTI dan sawit. Artinya, REDD hanya akan memberikan kompensasi pada kawasan hutan alam yang tidak jadi terdeforestasi dan terdegradasi akibat aktivitas pada kelima kawasan hutan tersebut, baik melalui penebangan, konversi, maupun penggunaan lainnya.

Dengan kecenderungan tersebut, upaya pemulihan kawasan terdeforestasi dan terdegradasi serta upaya pelestarian yang dilakukan oleh kelompok pengguna hutan melalui berbagai skema Community Based Forest Management (CBFM) seperti hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan adat, dan hutan rakyat yang nyata-nyata terbukti lebih berkelanjutan namun nampak tidak diapresiasi. Meskipun tersebar, upaya-upaya kontributif dari kelompok pengguna hutan ini merupakan pionir dan champion dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Tidak terapresiasinya model-model pengelolaan skala rakyat ini menunjukkan penghianatan terhadap perjuangan penyelamatan hutan dan manfaatnya. Yang lebih nampak di dalam skema REDD yang sedang dibangun justru upaya meminggirkan masyarakat yang hidup dan bergantung pada sumberdaya hutan. Ini menunjukkan kecenderungan kemunculan kembali paham ekofasisme yang telah terbukti gagal dalam menyelamatkan keberadaan sumberdaya hutan dan manfaatnya.

Secara singkat dapat dikatakan bahwa mekanisme kompensasi REDD merupakan mekanisme yang tidak adil dikarenakan kompensasi REDD hanya diberikan pada sebagian kawasan hutan, sementara basis kinerja pengurangan emisi akan diukur pada tingkat nasional. Atau dengan kata lain apabila basis kinerja pengurangan emisi diukur pada tingkat nasional, maka kompensasi juga harus diberikan pada seluruh kawasan SDH tingkat nasional, termasuk kawasan konservasi dan hutan lindung yang masih baik, dan CBFM yang dikelola masyarakat dengan lestari, termasuk hutan rakyat, dan hutan desa.

Dasar Penilaian

Nilai dibentuk berdasar pada 2 komponen yaitu kuantitas (volume) dan harga satuan. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasar pada premis 1 (b), terdapat 2 hal yang harus diperhatikan dalam penentuan nilai kompensasi pengurangan emisi. Kedua hal tersebut adalah :
a.    
     Kuantitas (volume) pencegahan emisi yang diperhitungkan harus mencakup kondisi aktual (existing) dan penambahan (additional) fungsi. Kuantitas aktual diperhitungkan dari perkalian total luas SDH Indonesia dengan volume karbon yang disimpan (carbon storage) dan volume serapan karbon (carbon sequestration) dari masing-masing kelompok SDH. Sebagai ilustrasi, apabila di Indonesia masih terdapat hutan alam tropis dalam kondisi baik seluas 80 juta hektar, maka kuantitas yang diperhitungkan sebagai fungsi SDH tersebut dalam pencegahan emisi adalah :

Volume karbon tersimpan = 80 juta ha x 200 ton/ha/th = 16 milyar ton/th5
Volume karbon terserap = 80 juta ha x 19 ton/ha/th = 1,52 milyar ton/th5
Total Carbon Sink = 16 milyar ton/th + 1,52 milyar ton/th = 17,52 milyar ton/th

Angka 17,52 milyar ton/th itulah yang seharusnya digunakan sebagai basis penilaian fungsi hutan alam Indonesia dalam pencegahan emisi, ditambah dengan fungsi tipe hutan lainnya yang dapat diperhitungkan dengan metode yang sama.

Angka tersebut masih harus ditambah lagi dengan kuantitas penambahan (additional) melalui upaya reforestrasi. Perhitungan kuantitas penambahan ini dapat dilakukan dengan metode yang sama pada luasan, jenis, dan umur tegakan.

Sementara itu kecenderungan mekanisme dalam REDD, penghitungan kuantitas hanya didasarkan pada selisih baseline yang digunakan sebagai acuan perhitungan dengan tingkat deforestrasi yang masih terjadi (hanya menghitung carbon release avoided).

Sebagai ilustrasi, misalkan digunakan baseline bahwa tingkat deforestasi di Indonesia adalah 1,8 juta ha/th, seandainya deforestasi yang masih terjadi adalah sebesar 0,8 juta ha dalam priode satu tahun, maka basis kuantitas untuk penentuan kompensasi yang akan diterima hanya selisihnya, sebesar 1 juta ha, sehingga kompensasi yang akan diberikan melalui mekanisme REDD adalah :

Volume Karbon Sink = 1 juta ha/th x 200 ton/ha/th = 200 juta ton/th

Angka tersebut sangat jauh berbeda dengan fungsi total SDH Indonesia dalam pencegahan emisi.

Dari sini, nampaklah bahwa REDD hanya memberikan kompensasi pada sebagian kecil fungsi SDH Indonesia dengan tuntunan kepada Indonesia untuk menjaga SDH secara keseluruhan karena ukuran kinerja REDD dilakukan dalam skala nasional.

b.      Harga satuan harus ditetapkan minimum sebanding dengan biaya marjinal (marginal cost) perbaikan teknologi industri di negara-negara maju membutuhkan tambahan biaya sebesar US$30 untuk menurunkan emisi GRK sebesar 1 ton. Sebagai ilustrasi, seandainya industri-industri di negara maju membutuhkan tambahan biaya sebesar US$ 30 untuk menurunkan emisi GRK sebesar 1 ton, maka minimal harga US$ 30 itulah yang harus digunakan dalam penghitungan nilai kompensasi. Pendekatan yang demikian akan menggambarkan bentuk hak dan tanggungjawab yang sama antara negara maju dan negara berkembang dalam upaya pengurangan emisi GRK.

Kecenderungan dalam mekanisme REDD, harga satuan ditaksir dengan pendekatan pajak lingkungan (enviromental tax) dengan kisaran US$ 10 – 20 /ton karbon, Lin dan Hope (2002) menggunakan angka US$ 17/ton karbon yang juga masih didasarkan pada enviromental tax.
1.      
      Mekanisme Distribusi
Dalam hubungannya dengan mekanisme kompensasi dan distribusinya, terdapat beberapa hal yang dapat digunakan sebagai landasan berfikir bahwa :
a.      
      Emission reduction compensation mechanism, haruslah merupakan mekanisme yng sederhana sehingga tidak mengulang Aforestation/reforestation clean development mechanism (A/R CDM) yang dalam perjalanannya, pelaksanaan kegiatan A/R CDM kurang begitu berhasil lantaran rumitnya mekanisme.
b.      
     Dalam mekanisme kompensasi, harus dipastikan bahwa nilai presentasi kompensasi yang diterima oleh suatu negara haruslah lebih besar dari nilai presentase proses. Untuk lebih jelasnya, apabila total nilai kompensasi adalah 100%, maka nilai presentase yang diterima suatu negara harus lebih besar dari nilai presentase proses pengolahannya (registrasi, penilaian, konsultan independen, lembaga penjamin, dsb), dimana berdasarkan pendekatan analisis proses produksi, nilai presentase proses administrasi perolehan tidak boleh lebih besar dari 30 % dari nilai kompensasi total.
c.    Pemerintah dalam hal ini sebagai wakil negara haruslah mempunyai posisi yang kuat dan independen terhadap lembaga internasional manapun. Dalam hal ini pemerintah harus menempatkan diri sebagai “service provider independen” dalam mekanisme kompensasi baik dalam perdagangannya maupun distribusi manfaatnya.
d.   
        Harus dipastikan bahwa mekanisme distribusi merupakan mekanisme distribusi yang berkeadilan dalam arti distribusi manfaat sesuai dengan nilai peran (input share) masing-masing pihak, mulai dari pemerintah pusat, sampai dengan kelompok masyarakat pengelolaan hutan (forest user group). Oleh karenanya perlu disiapkan bentuk dan mekanisme kelembagaan yang sesuai, transparan dan akuntabel.

Dalam mekanisme REDD, keempat point tersebut belumlah terumuskan secara jelas. Apabila keempat hal tersebut tidak dirumuskan sejak awal, sebenarnya proses negosiasi mekanisme kompensasi pengurangan emisi akan “meaningless” dan ada indikasi mekanisme ini hanya akan menguntungkan bagi banyak pihak-pihak lain, seperti konsultan penilai, lembaga perantara, pemegang konsesi, dsb, dengan resiko “potensi penurunan” growth Indonesia dimana yang akan dirugikan adalah masyarakat Indonesia secara keseluruhan.  

Pernyataan Posisi
Berdasarkan pada kerangka pikir dan analisis tersebut, maka kami menyatakan posisi sebagai berikut:

a.       Mekanisme kompensasi pengurangan emisi harus menjadikan manusia sebagai pertimbangan utama, dimana pendekatan dan tindakan yang akan dilakukan harus tidak merugikan manusia itu sendiri dalam bentuk apapun baik material maupun immaterial.

b.      Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki SDH yang besar dan berpotensi untuk berperan secara signifikan dalam pengurangan emisi dalam rangka mitigasi dan adaptasi perubahan iklim harus mempunyai posisi bahwa upaya pencegahan emisi bagi Indonesia adalah “right to mitigate” dan bukan “responsibilities to mitigate”. Dengan posisi yang setara ini, diharapkan proses yang terjadi dalam COP – 13 adalah negosiasi, bukan dominasi negara maju terhadap negara berkembang.

c.       Mekanisme kompensasi pengurangan emisi, apapun namanya-harus mampu mencakup 2 peran sektor kehutanan dalam bentuk pemberian kompensasi terhadap pengurangan pelepasan karbon (carbon realease reduction), penyimpanan karbon (carbon storage) dan penyerapan karbon (karbon sequestration).

d.      Mekanisme kompensasi pengurangan emisi harus mencakup seluruh kawasan sumberdaya hutan (SDH) baik pada kawasan hutan negara maupun kawasan di luar hutan negara dan semua bentuk pengelolaan SDH baik yang berbasis negara, swasta, maupun masyarakat.

e.      Mekanisme kompensasi pengurangan emisi untuk sektor kehutanan harus diberikan kepada seluruh upaya mencegah terlepasnya carbon, memelihara stock karbon dan penambahan penyerapan karbon (reforestasi), bukan hanya selisih antara baseline tingkat deforestasi dengan deforestasi yang masih terjadi (carbon release avoided).

f.        Kompensasi pengurangan emisi harus dapat menjadi mekanisme apresiasi dan insentif bagi kelompok pengguna hutan yang telah mempraktekkan pengelolaan hutan skala rakyat yang berkelanjutan, melalui berbagai skema seperti Hkm, Hutan desa, hutan adat, hutan rakyat, dan varian CBFM lainnya.

g.       Harga satuan kompensasi pengurangan emisi setiap satuannya (US$/ton) harus ditetapkan minimum sebanding dengan biaya marjinal (marginal cost) perbaikan teknologi industri di negara-negara maju untuk mengurangi emisi GRK sebanyak 1 ton.

h.      Nilai prosentase kompensasi yang diterima oleh suatu negara haruslah lebih besar dari nilai prosentase proses. Apabila total nilai kompensasi adalah 100%, maka nilai-nilai prosentase proses perolehannya (registrasi, penilaian, konsultan independen, lembaga penjamin, dsb) ditaksir tidak lebih dari 30% dari nilai kompensasi total.

i.         Mekanisme distribusi merupakan mekanisme distribusi yang berkeadilan dalam arti distribusi manfaat harus sampai pada penerima manfaat sesuai dengan nilai peran (input share) masing-masing pihak, mulai dari pemerintah pusat, sampai dengan kelompok masyarakat pengelola hutan (forest user group). 






0 komentar:

Mekanisme Kompensasi Pengurangan Emisi di Sektor Kehutanan yang berkeadilan (Kemitraan Partnership and CSO Network on Forestry Governance and Climate Change)