semoga blog ini dapat menjadi media inspirasi informasi berguna dan sebagai obat kegelisahan..

Kebijakan Pengelolaan Ekosistem Mangrove Pada Budidaya Udang Windu (Panaeus monodon) Secara Tumpang Sari

Oleh : Joni Haryadi, Achmad Sudrajat, Sri Widodo Agung Suedy

Kebijakan Pengelolaan Ekosistem Mangrove Pada Budidaya Udang Windu (Panaeus monodon) Secara Tumpang Sari
Joni Haryadi, Achmad Sudrajat, Sri Widodo Agung Suedy
Ringkasan
Kerusakan mangrove di Indonesia telah menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan. Hal ini disebabkan konversi hutan mangrove menjadi area pertambakan tanpa mengabaikan daya dukung dan kelestariannya. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pemerintah pusat atau daerah yang dapat mengakomodir semua kepentingan masyarakat baik secara ekonomi maupun ekologi. Kebijakan tersebut adalah penerapan sistem tumpang sari (perpaduan tambak dan hutan mangrove), seperti yang sedang diterapkan di Blanakan, Subang, Jawa Barat dengan luas tambak mencapai 350 ha dan komoditas utama berupa udang windu. Sebagian besar tumbuhan mangrove yang berasosiasi dengan tambak tersebut merupakan hasil replanting dan rehabilitasi yang telah dilakukan sekitar 20 tahun yang lalu, terutama dari kelompok api-api (Avicennia sp) dengan ukuran mulai dari seedling sampai berukuran besar (diameter batang ≥ 10 cm; tinggi ≥ 10 m). Model tambak yaitu empang parit yang dimodifikasi dan komplangan. Penetapan kawasan mangrove yang akan digunakan untuk jalur hijau dan budidaya, percontohan budidaya ikan sistem tumpang sari, pengembangan budidaya tambak tumpang sari, penanaman bakau di lokasi pengembangan tambak tumpang sari dan pembinaan teknis budidaya dan kelembagaan pembudidaya tambak tumpang sari.
Kata Kunci : Mangrove, tambak tumpang sari, blanakan
Pendahuluan
Kawasan mangrove merupakan habitat yang cocok untuk beberapa organisme akuatik seperti ikan, kepiting, udang, kerang dan siput, sehingga memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi lahan pertambakan (Gunarto, 2004). Nontji (1987) melaporkan bahwa sedikitnya 80 spesies krustasea dan 65 spesies moluska hidup pada ekosistem mangrove di Indonesia. Kawasan mangrove menjadi habitat yang cocok bagi organisme akuatik dikarenakan tiga alasan, (1) tingginya konsentrasi bahan organik yang merupakan bahan dasar dari jaringan makanan pada ekosistem mangrove, (2) perairan mangrove yang keruh menyebabkan menurunnya jangkauan penglihatan predator, sehingga memperluas daerah pembesaran ikan dan meningkatkan tingkat hidup ikan-ikan muda, (3) struktur keragaman, habitat yang sesuai serta niche yang bertingkat merupakan hal yang paling penting di kawasan mangrove, sehingga banyak ikan – ikan muda yang tersedia (Haroen, 2002).
Luas mangrove Indonesia mencapai 75% dari total mangrove di Asia Tenggara, atau sekitar 27% dari luas mangrove dunia. Luasan mangrove Indonesia terus menurun dari 4,25 juta ha pada tahun 1982 menjadi 3,24 juta ha pada tahun 1987; 2,5 juta ha pada 1993 dan 1,5 juta pada tahun 2005 (Suroso, 2007). Kerusakan mangrove saat ini lebih banyak disebabkan konversi lahan mangrove menjadi tambak terbuka (Nyabakken, 1988; Dahuri, 1996; Gunarto, 2004). Hal tersebut diperkuat dengan Penginderaan Jauh (Pusfatja), LAPAN (2000) bahwa penurunan luasan mangrove sejalan dengan pertambahan luas pertambakan. Mangrove yang telah dikonversi menjadi tambak berdasarkan estimasi hanya 30% yang produktif, sedangkan sisanya terlantar dan mengalami pengikisan oleh ombak karena tidak ada reboisasi (Ditjen Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan, 1994 dalam Nur, 2002). Handayani (2004) menyatakan bahwa pengalihan fungsi mangrove menjadi tambak disebabkan oleh meningkatnya tekanan penduduk untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dampak kerusakan ekosistem mangrove sangat berkaitan erat dengan nilai dan fungsinya. Kerusakan ekosistem mangrove akan memberikan dampak secara fisik dan ekologis, perikanan serta sosial ekonomi. Secara fisik dampak tersebut dirasakan, antara lain : erosi pantai, kerusakan ekosistem mangrove akibat badai dan intrusi air laut. secara ekologi, kerusakan ekosistem mangrove mengakibatkan menurunnya kesuburan perairan dan kualitas perairan pesisir (Bengen, 1998). Bagi perikanan pesisir, kerusakan mangrove mengakibatkan menurunnya stok perikanan, penyediaan benih alami, menurunnya kualitas air laut yang akan digunakan sebagai media budidaya tambak dan keramba, dan menurunnya hasil tangkapan nelayan setempat (Martosubroto & Naamin, 1977; Bengen, 1998; Naylor et al., 2001; Gunarto, 2004). Masyarakat di sekitar kawasan ekosistem mangrove juga akan kehilangan sumber bahan bakar, tiang rumah atau kapal, sumber protein dari kerang, kepiting, dan moluska lainya, perlindungan dari angin dan badai, serta hilangnya keindahan dan potensi lainnya (Anonim, 2007).
Luas tambak di Indonesia pada 2006 mencapai 612.530 ha dengan total produksi 629.610 ton (Anonim, 2007). Budidaya tambak tersebut diharapkan dapat meningkatkan produksi budidaya, kesempatan kerja, gizi masyarakat, dan devisa negara (Pantjara, et., 2006). Oleh karena itu, pemerintah berinisiatif untuk meningkatkan pengelolaan budidaya tambak menjadi lebih intensif. Permasalahan utama budidaya tambak intensif adalah membutuhkan modal besar dan pakan buatan dalam jumlah banyak.  Selain itu, budidaya tambak intensif menurunkan kualitas air tambak karena limbah dari sisa pakan, penggunaan pestisida, dan pupuk anorganik (Ahmad, 1998; Nganro & Sjarmidi, 2000). Akibatnya, banyak budidaya tambak intensif yang mengalami penurunan produksi, seperti yang terjadi pada tahun 1995 hingga 2001 (Sugama, 2002).
Menurut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat (2001), dan Ahmad et al. (2002), sistem budidaya tambak yang tepat untuk kawasan mangrove adalah tambak tumpang sari, yaitu perpaduan antara budidaya tambak dan hutan mangrove. Budidaya tumpang sari ini telah dikembangkan di kawasan mangrove Ciaesem – Pamanukan Subang, Kawasan mangrove Tegal Tangkil, Pemangkat Sambas (Bengen, 2006), dan kawasan mangrove Cangkring, Pembantu Cantigi Indramayu (Nur, 2002). Komoditas utama yang diusahakan adalah udang windu karena ini relatif lebih cepat tumbuh dibandingkan udang lainnya, dan permintaan konsumen dunia terhadap udang ini rata-rata bagus.
Di Desa Blanakan, Subang, budidaya tambak tumpang sari dilakukan secara tradisional dengan luas 350 ha dan menempati kawasan mangrove seluas 331.000 ha. Produksi tambak tumpang sari di Desa Blanakan pada 2007 dapat mencapai 1.050 ton. Namun, pengelolaan budidaya tambak di Desa Blanakan masih memiliki beberapa permasalahan terutama masalah teknis, ekonomis, dan lingkungan sekitarnya. Sehingga perlu adanya kebijakan yang diharapkan dapat mengatasi permasalahan, seperti struktur tambak, pengaturan tata letak wadah budidaya, rasio mangrove dan tambak serta teknologi tepat guna.


Perumusan Masalah
Tambak tumpang sari sekarang sudah mulai menjadi pilihan para petambak karena dinilai memiliki dua keuntungan sekaligus, yaitu selain turut berpartisipasi dalam rehabilitasi hutan mangrove, juga tetap dimanfaatkan untuk budidaya perikanan. Di lain pihak, udang windu yang dibudidayakan secara tumpang sari lebih mahal (minimal Rp. 60.000,-perkilogram), dan lebih tahan terhadap serangan bakteri dan virus, bahkan berdasarkan ketentuan international diwajibkan harga tambahan sebesar satu dollar AS perkilogram untuk setiap transaksi udang windu organik dalam rangka mendukung kegiatan budidaya yang ramah lingkungan. Udang windu masih menjadi komoditas unggulan ekspor perikanan budidaya nasional, namun budidaya udang organik baru dilakukan pada area 500 ha dan tersebar di Bekasi, Brebes dan Sidoarjo. Pemerintah mulai meningkatkan budidaya udang organik pada tahun 2006 dan luasnya ditargetkan mencapai 42.810 ha pada tahun 2009 dengan produksi minimal 50.200 ton.
Guna menanggapi tantangan, peluang, dan potensi yang demikian besar, maka diperlukan analisis kebijakan budidaya udang windu secara tumpang sari di Blanakan, Subang agar produksinya dapat ditingkatkan. Petambak di Blanakan mengandalkan mangrove sebagai sumber pakan alami, namun efektivitas, efisiensi, dan neraca energi dari serasah mangrove belum sepenuhnya diketahui sehingga perlu ada studi dan penelitian untuk mengetahui korelasi mangrove dengan produksi udang windu organik.
Selain untuk meningkatkan produksi perikanan budidaya, analisis kebijakan tambak tumpang sari diperlukan untuk antisipasi beberapa ancaman yang terkait dengan kelestarian ekosistem, seperti : peningkatan ekosistem mangrove menjadi tambak, peningkatan abrasi dan hilangnya spesies organisme yang berasosiasi dengan mangrove.
Kondisi Terkini Tambak Tumpang Sari Blanakan
Salah satu kawasan mangrove yang cukup menjanjikan dalam studi nutrien mangrove adalah mangrove Blanakan, Subang, Jawa Barat. Mangrove di daerah ini terbagi menjadi dua kawasan utama, yaitu di sebelah barat Sungai Ciasem yang dikelola Perum Perhutani, Jawa Barat. Dan di sebelah timur sungai Ciasem yang merupakan kawasan tambak produksi milik masyarakat sekitar. Sebagian besar tumbuhan mangrove di daerah ini merupakan hasil replanting  dan rehabilitasi yang telah dilakukan sekitar 20 tahun yang lalu, terutama di kelompok api-api (Avicennia sp) dengan ukuran mulai dari seedling sampai berukuran besar (diameter batang ≥ 10 cm, tinggi ≥ 10 meter). Avicennia sp, ditemukan mulai dari batas perkampungan penduduk, daerah tambak sampai pada tanah timbul yang merupakan hasil pertemuan sedimentasi dari muara Sungai Ciasem dan pengendapan dari laut. beberapa jenis tumbuhan mangrove lain yang ditemukan adalah Rhizophora sp, Bruguiera sp, Sonneratia sp, Nypa fruticans, Acanthus iliciformis, Acrosticum aureum, Acrosticum speciosum, dan mangrove ikutan seperti Sesuvium portulacastrum, Stachytarpheta jamaicencis, Wedelia biflora, Ipomoea pescapre, dan Calotropis gigantae.
Kawasan mangrove Blanakan dimanfaatkan masyarakat untuk pertambakan udang, bandeng, dan mujair serta pembesaran kepiting. Model tambak yang digunakan adalah empang parit dan empang parit yang dimodifikasi, tapi ditemukan pula model komplangan maupun intensif. Sebagian besar tambak diusahakan dengan organik yang dikombinasi, artinya pakan untuk udang mengandalkan pakan pakan atau nutrisi alami dari serasah mangrove, tetapi sebelum penebaran benih, digunakan insektisida dan pupuk NPK. Pakan alami berupa serasah mangrove sangat diandalkan pada usaha pertambakan di daerah ini karena dapat mengurangi biaya usaha meskipun masa panen menjadi lebih panjang, yaitu 6 – 8 buan dibandingkan model intensif yaitu 3 – 4 bulan, namun untuk harga hasil tambak alami lebih kompetitif, yaitu Rp. 60.000,- Rp. 80.000,-kg (informasi petambak).
Jenis Avicennia sp dipilih petambak tumpang sari di Blanakan karena dekomposisi serasahnya lebih cepat daripada serasah jenis lain sehingga nutrisi yang dihasilkan lebih cepat dan lebih banyak. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, terlihat banyak serasah Avicennia sp yang terperangkap di antara akar-akarnya, sehingga menghambat aliran nutrisi yang masuk ke tambak. Pengamatan di lapangan juga menunjukkan adanya pertumbuhan Hydrilla sp, dan ganggang yang besar pada beberapa petak tambak. hal ini mengindikasikan adanya eutrofikasi atau kelimpahan bahan organik yang berlebihan yang dapat menganggu produktivitas tambak. Neraca nutrisi dari serasah mangrove yang masuk ke dalam air dan sedimen tambak serta perannya dalam produksi komoditi tambak perlu diteliti dengan baik dan cermat, sehingga pertambakan organik yang sustainable dapat terwujud.
Implementasi Kebijakan
Pengelolaan Mangrove
Wiroadmojo (1993) menyatakan bahwa pemanfaatan dan perlindungan, serta pengelolaan wilayah mangrove yang berlangsung saat ini dipandang belum optimal, dan manfaat ekonomi serta manfaat ekologi, dan kelestariannya masih perlu ditingkatkan. Pelestarian dan pengelolaan fungsi biologis dan ekologis ekosistem mangrove perlu suatu pendekatan yang rasional di dalam memanfaatkan kawasan mangrove secara langsung (Nuryanto, 2003). Tujuan mendasar dari pengelolaan mangrove adalah untuk meningkatkan konservasi, rehabilitasi, dan pemanfaatan ekosistem mangrove secara berkelanjutan.
Tujuan ini dicapai melalui prinsip : (1) pengelolaan ekosistem mangrove yang mengedepankan prinsip kehati-hatian, (2) pengelolaan mangrove yang didasarkan pada pendekatan ekosistem dengan mempertimbangkan kegiatan dan dampaknya baik di kawasan hulu maupun hilir, (3) pengelolaan ekosistem mangrove yang berorientasi pada keberlanjutan fungsi lingkungan dan nilai-nilai ekologi, (4) upaya mitigasi dampak lingkungan akibat aktivitas pembangunan di kawasan ekosistem mangrove. Secara umum pengelolaan ekosistem mangrove mengacu pada keputusan Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil No. SK 65/P3K/X/2004 tentang pedoman pengelolaan ekosistem mangrove (Anonim, 2007).
Beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk menanggulangi kerusakan mangrove, :
1.       Penetapan jalur hijau dengan mangrove untuk kawasan-kawasan yang sesuai secara ekologis (Keppres 32 tahun 1990 tentang Kawasan Lindung),
2.       Penetapan lokasi-lokasi prioritas rehabilitasi
3.       Penetapan tata guna ruang mangrove meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya, sebagai acuan bersama bagi instansi pemerintah tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat untuk memanfaatkan kawasan hutan mangrove secara berkelanjutan sesuai pasal 20 ayat 2 Undang-undang No. 24 tahun 1992 tentang penataan ruang (Kadaruzman & Razak, 2004).
Berdasarkan identifikasi penyebab kerusakan mangrove di Jawa Barat dan Banten, terlihat bahwa kerusakan sumberdaya mangrove dan ekosistemnya sangat dominan disebabkan oleh alih fungsi kawasan mangrove menjadi tambak dengan mengabaikan aspek kelestarian mangrove dan ekosistemnya. Oleh karena itu, pola rehabilitasi kawasan mangrove yang rusak tersebut harus dapat mengombinasikan kelestarian sumberdaya mangrove dan ekosistemnya dan usaha pertambakan. Untuk saat ini, pola rehabilitasi kawasan mangrove yang rusak dan memenuhi persyaratan di atas adalah pola pengelolaan dengan sistem tumpang sari (Onrizal, 2002). Hal serupa juga disampaikan oleh Pirzan et al (2004) bahwa upaya perbaikan lingkungan pantai dengan penanaman kembali tanaman mangrove di kawasan tambak dengan pola tumpang sari merupakan alternatif yang paling baik untuk mengembalikan posisi produksi udang windu secara berkelanjutan.
Prinsip pemanfaatan sumberdaya perikanan berkelanjutan adalah perpaduan antara pengelolaan sumberdaya dan pemanfaatannya dengan tetap menjaga kelestarian sumberdaya dalam jangka panjang untuk kepentingan generasi mendatang (FAO, 1995; Nadjamuddin, 1999). Tujuan pemanfaatan sumberdaya perikanan berkelanjutan dapat tercapai jika sikap dan kesadaran moral manuisa sebagai pelaku pembangunan perikanan berdasarkan pada asas kesebaban yaitu ; membangun, berbuat, dan bertanggungjawab terhadap lingkungan alam (Melsen, 1992; Suhartono, 1997).
Menurut Kadaruzman & Razak (2004), keberhasilan pengelolaan mangrove ditentukan oleh dua hal;
1.       Kemampuan analisis terhadap faktor penyebab penurunan mangrove. Kemampuan analisis tersebut ditentukan oleh informasi dasar yang akurat dan tersistematis. Informasi dasar yang penting adalah informasi penggunaan lahan di area mangrove yang meliputi penggunaannya untuk tambak, pemukiman, persawahan, dan ditebanb langsung untuk pembuatan arang. Informasi tersebut untuk mengetahui daya dukung ekosistem mangrove.
2.       Pengembangan pengelolaan atas dasar pemanfaatan yang lestari. Salah satu komponen terpenting dalam pengelolaan mangrove dan merupakan stakeholder utama adalah masyarakat sekitar hutan mangrove, baik yang menggunakannya secara langsung maupun tidak langsung. Permasalahan utama yang harus dihadapi adalah bagaimana memberdayakan mereka untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan mangrove.
Manfaat pengelolaan hutan mangrove dengan sistem tumpang sari adalah (1) meningkatkan persentase keberhasilan tanaman mangrove sebesar 80%, (2) terbinanya penggarap empang dalam wadah Kelompok Tani Hutan (KTH) yang melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, serta Perum Perhutani, (3) meningkatkan taraf hidup masyarakat, (4) menurunkan gangguan terhadap keamanan dan kelestarian mangrove, dan (5) adanya pengakuan dunia international terhadap keberhasilan program perutahan sosial payau.
Keberhasilan budidaya udang windu secara tumpang sari (budidaya udang windu organik) telah terbukti di Kab. Situbondo. Budidaya udang windu di Kab. Situbondo pada awalnya belum dilakukan secara organik. Berdasarkan data DKP Sitobondo pada tahun 2000, produksi udang windu di Sitobondo mencapai 3.150 ton pada lahan seluas 800 ha atau 4 ton/ha, namun setelah serangan virus produksi menurun hingga 70% atau 1,25 ton/ha. Guna mempertahankan kegiatan produksi udang windu, maka Dinas Kelautan dan Perikanan Situbondo mengembangkan budidaya udang windu organik. Tahap awal budidaya udang udang windu organik di Sitobondo saat ini produksinya dapat mencapai 5 kwintal/ha. Keunggulan budidaya udang windu organik adalah lebih tahan terhadap serangan bakteri dan virus. Lebih lanjut, hasil penelitian Nur (2002) menunjukkan bahwa budidaya tambak tumpang sari juga cocok untuk diterapkan pada ikan bandeng, belanak, kakap putih, dan mujair. Produksi keempat komoditas tersebut di tambak tumpang sari Kab. Indramayu berturut-turut dapat mencapai 468 kg/ha, 20 kg/ha, dan 23 kg/ha.
Hasil beberapa penelitian menunjukkan bahwa penerapan tambak tumpang sari lebih menguntungkan jika dibandingkan dengan tambak terbuka. Total biaya produksi biaya tambak tumpang sari adalah Rp. 14.115.000,- sedangkan tambak terbuka mencapai Rp. 18.705.000,-; hasil tangkapan harian budidaya tambak tumpang sari adalah Rp. 127.817.000,-ha/tahun sedangkan tambak terbuka hanya Rp. 6.923.400,-/ha/tahun; Return Cost Ratio (R/C) budidaya tambak tumpang sari adalah 2,81 sedangkan tambak terbuka hanya 0,57; Break Event Point (BEP) tambak tumpang ari adalah Rp. 11.804.196,- sedangkan tambak terbuka mencapai Rp. 20.666.218,- (Sadi, 2006).
Penerapan tambak tumpang sari juga secara nyata telah berhasil menjaga keseimbangan ekosistem mangrove. Penerapan tambak tumpang sari di Subang berdampak positif terhadap perluasan hutan mangrove (Wibowo, 2005). Rata-rata persentase hidup semai tanaman mangrove di tambak tumpang sari dengan ratio hutan mangrove dan tambak sebesar 80% : 20 %; adalah 77,4 % dan nilainya akan menurun dengan menurunnya lahan hutan mangrove. Berbagai organisme akuatik yang berperan dalam rantai makanan di hutan mangrove juga dapat hidup dengan baik di tambak tumpang sari, seperti : Trichodesmium sp. (Fitoplankton), Cespeda sp. (zooplankton), Tripora sp (gastropoda) (Nur, 2002).
Meskipun, sistem budidaya tumpang sari merupakan solusi yang tepat untuk pengelolaan ekosistem mangrove, tetapi pada sistem ini masih memiliki beberapa kendala, terutama menyangkut jaringan irigasi, jalan dan tanggul. Untuk mengatasi kendala tersebut, maka perlu dibuat jaringan irigasi yang menjamin ketersediaan air tambak dan mengatasi luapan air ketika pasang dari laut. Jalan dan tanggul yang diperlukan adalah jalan dan tanggul yang memadai, sehingga dapat digunakan terutama pada musim hujan. Pada saat itu petambak harus berjalan kaki ke lokasi karena tanggul kurang memungkinkan untuk dilalui kendaraan (Handayani, 2004).
Penerapan Sistem Tumpang Sari
Tujuan pengembangan budidaya tumpang sari adalah (1) berkembangnya usaha budidaya tumpang sari secara optimal sebanding dengan luasan kawasan ekosistem mangrove, (2) terbinanya masyarakat pembudidaya tambak tumpang sari, baik dari aspek teknis maupun kelembagaan, dan (3) pulihnya ekosistem mangrove di kawasan pantai lokasi pengembangan budidaya tambak tumpang sari.
Guna meningkatkan dan melestarikan fungsi ekonomis, biologis dan ekologis hutan mangrove, perlu suatu pendekatan yang rasional di dalam pemanfaatannya, yaitu dengan melibatkan masyarakat  di sekitar kawasan hutan mangrove. Penerapan sistem tumpang sari merupakan pendekatan yang tepat dalam pemanfaatan ekosistem hutan mangrove secara lestari (zona pemanfaatan). Tumpang sari merupakan pola pendekatan yang terdiri atas rangkaian kegiatan terpadu antara kegiatan budidaya ikan dengan kegiatan penanaman, pemeliharaan, pengelolaan, dan pelestarian hutan mangrove. Sistem ini dapat dilakukan tanpa merusak tanaman bakau yang ada dan dapat dilakukan sebagai kegiatan sampingan sambil menghutankan kembali kawasan jalur hijau di daerah pantai yang kritis. Harapan pendekatan ini adalah terjalin kerja sama yang saling menguntungkan antara petani penggarap dan pihak kehutanan, seperti yang telah dilakukan di Blanakan dan Cikeong Kab. Subang. Penerapan kegiatan ini diharapkan dapat mencegah perusakan hutan mangrove oleh masyarakat karena akan memberikan alternatif sumber pendapatan bagi masyarakat, sedangkan untuk perambah hutan, dapat disediakan lapangan kerja sebagai pedagang dengan menjadikan kawasan tumpang sari sebagai kawasan wisata (Perhutani, 1993).
Penerapan tumpang sari dapat terwujud dengan baik jika ada pemilik modal yang menguasai lahan secara berlebihan. Hal tersebut dapat diantisipasi dengan mengadakan perjanjian antara pengelola tambak dan Dinas Kehutanan. Berdasarkan hasil wawancara dengan petani di Daerah Blanakan, Subang, bahwa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengelola tambak adalah menjaga perbandingan hutan mangrove dan tambak sebesar 80% : 20%, jika perbandingan hutan mangrove dan tambak 50% - 80% : 20% - 50%, pengelola tambak diberi peringatan dan jika perbandingan antara hutan dan tambak mencapai 50% : 50% izin pengelolaan dicabut. Ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Perhutani (1988) bahwa rasio antara hutan mangrove dengan tambak adalah 80% : 20% atau 60% : 40%. Ketentuan tersebut juga didukung oleh beberapa peneliti, seperti Nur (2002), Handayani (2004), Mahendra (2006), dan Sadi (2006), aturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan produksi persatuan luas dan hasil tangkapan udang liar karena didasarkan pada asumsi bahwa hutan mangrove di sekitar kolam yang lebih baik akan meningkatkan kesuburan kolam berpengaruh terhadap produksi. Selain itu, hutan mangrove yang baik akan menjadi tempat yang cocok bagi udang.
Budidaya tambak tumpang sari memiliki tiga pola yaitu empang parit tradisional, empang parit yang disempurnakan, dan komplangan.
Empang Parit Tradisional
Pola ini menempatkan area tumbuh mangrove dan area budidaya dalam satu hamparan. Pengelolaan air diatur melalui satu pintu yang menghubungkan hamparan tambak dengan saluran air. Pematang diusahakan lebih tinggi dari pasang tertinggi untuk mencegah keluarnya organisme budidaya, selanjutnya pematang dipasangi jaring dengan kemiringan 700. Selama masa pemeliharaan diusahakan agar area budidaya tidak terlalu kering pada saat surut terendah agar organisme budidaya terhindar dari dehidrasi dan mencegah naiknya kandungan pirit (zat besi) dari eksudat – eksudat akar bekas pembabatan pohon mangrove (Kadaruzman & Rusman, 2002). Keunggulan pola ini terletak pada desainnya yang sangat sederhana, sehingga investasi yang dibutuhkan untuk membangun relatif kecil, kelemahannya genangan air empang menjadi satu dengan area tumbuh mangrove, sehingga cahaya matahari yang dibutuhkan oleh fitoplankton terhalang dan tingginya laju dekomposisi serasah dapat menyebabkan eutrofikasi.


Empang Parit yang Disempurnakan
Pola ini merupakan penyempurnaan pola empang parit tradisional, yaitu memisahkan area hamparan mangrove dengan area budidaya dengan tanggul pemisah. Pengelolaan air dibagi dalam tiga pintu, yaitu dua pintu sebagai pemasukan dan satu pintu sebagai saluran keluar. Desain pola ini memungkinkan pencapaian hasil budidaya yang lebih baik dibandingkan dengan pola empang parit tradisional. Investasi untuk membangun parit pada kontruksi ini memang lebih tinggi, tetapi pembuatannya dapat dilakukan secara bertahap. Kelemahan pola ini adalah area budidaya kurang terintegrasi karena luas paritnya terbatas dan cahaya matahari yang dapat mencapai permukaan empang juga kurang mencukupi.
Pola Komplangan
Pola ini memisahkan secara tegas areal budidaya dengan hamparan hutan mangrove. Pada tanggul pemisah terdapat dua buah pintu air sebagai penghubung, masing-masing berfungsi sebagai pintu masuk dan pintu keluar, ke arah hamparan mangrove dibuat saluran pasang surut bebas. Keunggulan pola ini adalah lahan pemeliharaan menyatu dan cukup memperoleh cahaya matahari, pertumbuhan ikan, dan pengembangan mangrove tidak saling menghambat dan ancaman hama pengganggu relatif kecil.
Budidaya tambak tumpang sari perlu memperhatikan jumlah, kerapatan, dan jenis mangrove yang berada pada sekeliling empang karena serasah dan detritusnya beragam dan berpengaruh pada organisme budidaya. Tiap tumbuhan mangrove dapat menghasilkan zat, senyawa dan materi yang mampu memberi bahan organik bagi tambak. Karbon (C), fosfor (P), dan nitrogen (N) sebagai hasil dekomposisi serasah mangrove melalui fotosintesis menghasilkan jaringan tumbuhan yang menjadi makanan hewan. Keduanya akan menghasilkan zat organik dan jika mereka mati dan membusuk maka akan dihasilkan bahan mentah untuk memulai daur bahan organik lagi (Romimohtarto & Juwana, 2001). Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur N dalam bentuk nitrat (NO3-) merupakan unsur yang penting bagi pertumbuhan fitoplankton (Eppley et al, 1968; Herbland & Voituriesa, 1979; Lonshurst, 1988). Meskipun demikian, kelebihan unsur N dan P dapat mengakibatkan blooming alga beracun sehingga merugikan produksi pada usaha budidaya perikanan (Rompas, 1998). Berdasarkan hal tersebut, maka pengetahuan mengenai ketersediaan dan siklus nutrisi diperlukan guna menunjang keberlangsungan budidaya tambak tumpang sari.
Alternatif Kebijakan
Beberapa upaya yang direkomendasikan untuk mewujudkan budidaya tambak tumpang sari yang berwawasan lingkungan, adalah :
1.       Inventarisasi dalam rangka penataan dan penetapan kawasan ekosistem mangrove jalur hijau dan kawasan budidaya yang berwawasan lingkungan. Esensi kegiatan adalah menetapkan kawasan ekosistem mangrove yang akan dilestarikan sebagai kawasan perlindungan setempat, serta menata dan menetapkan kawasan budidaya yang akan dikembangkan, baik untuk tambak intertidal (kawasan tambak yang pengairannya hanya mengandalkan pasang – surut) maupun tambak supratidal sesuai dengan potensi yang ada di sekitar pantai. Hasil kegiatan ini diharapkan dapat terwujudnya rencana makro kawasan pertambakan yang dilindungi oleh sabuk hijau ekosistem mangrove.
2.       Percontohan budidaya ikan sistem tumpang sari. Upaya ini dilakukan melalui pengaturan tata letak wadah budidaya sedemikian rupa.
3.       Pengembangan budidaya tambak tumpang sari. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah lanjutan setelah masyarakat di sekitar kawasan jalur hijau tergugah dan termotivasi untuk turut melestarikan ekosistem mangrove jalur hijau dengan menerapkan budidaya sistem tumpang sari.
4.       Penanaman bakau di lokasi pengembangan tambak tumpang sari. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menghijaukan kembali jalur hijau. Jenis mangrove yang ditanam adalah jenis yang mudah didapatkan dan cocok dengan kondisi setempat, mudah dan cepat tumbuh, tahan hama, dan mudah berkembang.
5.       Pembinaan teknis budidaya dan kelembagaan pembudidaya tambak tumpang sari. Pembinaan ini tidak hanya tertuju pada pemupukan kemampuan teknis budidaya, tetapi juga diarahkan kepada pembentukan kelompok dengan semangat kekeluargaan, gotong royong, hidup hemat, dan disiplin. Pembinaan ini ditempuh melalui pendekatan partisipatif dengan melibatkan langsung pembudidaya dalam proses perencanaan dan pelaksanaan budidaya tambak tumpang sari. 
      Disalin dari buku Analisis Kebijakan Pembangunan Perikanan Budidaya, tahun 2008. KKP Indonesia.
d   






0 komentar:

Kebijakan Pengelolaan Ekosistem Mangrove Pada Budidaya Udang Windu (Panaeus monodon) Secara Tumpang Sari