semoga blog ini dapat menjadi media inspirasi informasi berguna dan sebagai obat kegelisahan..

Badan Layanan Umum (BLU) jadi Alternatif

Kamis (14/02), lantang aksi demonstrasi mahasiswa menentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) kembali bergetar. Awalnya, iring-iringan 300-an mahasiswa dari berbagai kampus se Makassar itu menyambangi kantor Gubernur Sulsel untuk meminta pernyataan sikap Tanribali Lamo selaku gubernur sementara, namun lagi-lagi target tak tercapai karena gubernur berlatar belakang militer itu tak berada di Makassar. Gagal di satu tempat, mereka berangkat ke rektorat Unhas, karena pada hari itu berlangsung pula pertemuan Forum Rektor se Indonesia Timur. Tujuannya pun sama, yaitu meminta pernyataan sikap para rektor tentang RUU BHP, menolak atau tidak.

Gerah mendengar teriakan dan ribut-ribut mahasiswa dengan Satuan Pngamanan (Satpam), Rektor Unhas Idrus Paturusi akhirnya turut menerima undangan demonstran. Bersamaan dengan itu, turut pula hadir rektor Universitas Halueleo (Unhalu) dan Universitas Samratulangi (Unsrat). Dalam ungkapan mereka tersirat bahwa para rektor tak sepenuhnya berharap pada BHP. Selebihnya sedikit pesimis pada badan hukum itu setelah melihat aksi-aksi yang digelar mahasiswa. Namun, ketiga rektor itu tidak menyatakan secara resmi menolak BHP karena menganggap itu kebijakan khusus DPR. Kalau sudah ketuk palu, universitas mau tak mau harus terlibat. Saat itu pula mereka menceritakan konsep Badan Layanan Umum (BLU).

BHP belum kelar, muncul lagi BLU dengan konsep yang katanya lebih memihak rakyat. Berdasar hukum Ps 1 UUPN, dimana BLU dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Bentuknya berupa penyediaan barang atau jasa, mengelola wilayah tertentu, serta dana khusus. Semua itu dalam rangka memajukan perekonomian masyarakat. Pengelolaan keuangan bersifat fleksibel, berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas. Pada BLU ini juga berlaku praktek bisnis yang sifatnya kompetisi sehat. Pernyataan yang sedikit berbeda dari BHP adalah BLU tidak bertujuan untuk mencari keuntungan (laba).

Instansi ini dibentuk oleh pemerintah merujuk pada UU No. 1/2004 tentang perbendaharaan Negara serta pengelolaan keuangan pada PP No. 23/2005 tentang PK BLU. Dari rujukan itu BLU merupakan kekayaan negara yang tak terpisahkan atau milik pemerintah yang dapat bersifat otonom atau semi otonom. Pembinaan keuangannya dibimbing langsung oleh menteri keuangan berdasar Ps 68 UUPN.

BLU akan menstimulan universitas untuk menghasilkan barang dan jasa yang kemudian akan dijual ke publik entah sebagian atau seluruhnya dengan dalih non profit. Setidaknya perlu ada tindak antisipatif pada instansi ini dalam hal penegasan aturan perdagangan. Utamanya jika bersinggung dengan pihak sektor swasta, seperti dalam bentuk kerjasama atau deal-dealan. Bahasa non profit pun diperjelas, bisa jadi berupa standar ganda dan tergantung situasi. Dimana universitas menjadi pabrik penghasil barang dan mahasiswa menjadi semacam buruh yang siap dieksploitasi.
BLU mirip BHP pada bagian otonomi kampus, seperti dalam pengelolaan anggaran.

Harapannya terjadi akuntabilitas program, keuangan, dan kegiatan serta transparansi informasi ke publik. Meski dibina Departemen Keuangan, belum menjadi jaminan bahwa tidak terjadi pelanggaran prinsip non profit sehingga mengutamakan laba dibanding rakyat. Karena otonomisasi ini dekat dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi.

Tak dapat pula dipungkiri bahwa BLU adalah hanya media untuk menuju yang terbaik. Negara belajar dari kekurangan sistem sebelumnya. Berupaya mengalaborasi badan pemerintah dengan manajemen swasta. Tentunya ini butuh apresiasi dan sosialisasi disamping kejujuran dan pemahaman segenap civitas akademika. Mengingat elemen-elemen birokrasi sekarang kerap berbau status quo dan anti perubahan. Pertanyaan berikutnya adalah apakah BHP yang jor-joran ditolak mahasiswa sudah tenggelam dan terganti dengan BLU ataukah sekadar pelunakan saja?

Tajuk Akhir Februari Pk. identitas 2008
Idham Malik



0 komentar:

Badan Layanan Umum (BLU) jadi Alternatif